|
Pengelola Bursa : BEJ & BES
Pasar modal bisa diibaratkan mal atau pusat perbelanjaan seperti Plaza Senayan atau Pondok Indah Mal. Yang berbeda adalah barang yang diperjualbelikan di sana. Biasanya pusat perbelanjaan umum menjajakan pelbagai macam barang kebutuhan hidup dari makan sampai pakaian, dari perhiasan sampai kerajinan tangan. Adapun pasar modal khusus menjajakan produk-produk pasar modal. Salah satu yang paling utama adalah saham. Jadi, kalau mau lebih pas lagi, pasar modal itu mirip-mirip Glodok Plaza yang khusus memperdagangkan barang-barang elektronika. Pusat perbelanjaan tentu memiliki pengelola yang menyediakan berbagai fasilitas. Misalnya, gedung serta perlengkapannya, tempat parkir, satpam, dan fasilitas pendukung lain. Ingat, pengelola ini berbeda dengan pemilik toko yang menjual barang-barang di sana. Nah, pasar modal juga memiliki "pengelola pusat perbelanjaan" seperti itu. Saat ini, ada dua pengelola pasar modal di Indonesia yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Sebagai pengelola bursa, BEJ dan BES menyediakan berbagai fasilitas. Yang terpenting adalah tempat transaksi. Cuma, lantaran jual beli saham dilakukan antar komputer, maka "tempat transaksi" yang disediakan oleh BEJ berupa sistem perdagangan yang berupa jaringan komputer. Kendati begitu, komputer-komputer itu terkumpul salam satu ruang yang biasa disebut lantai bursa atau floor. Nah, floor milik BEJ ini letaknya di lantai dasar Gedung BEJ, di kompleks SCBD Jl. Jend. Sudirman, Jakarta Selatan. Selain tempat transaksi, berbagai kebutuhan lain juga disediakan oleh pengelola bursa. Misalnya, sistem informasi, jaringan telepon, serta perbagai peraturan yang bisa membuat jual beli "modal" bisa lancar dan menguntungkan semua pihak. Sebuah mal tak akan hidup jika tak ada toko yang berjualan di sana. Begitu pula dengan pasar modal. "Toko" yang berjualan di pasar modal adalah perusahaan-perusahaan sekuritas. Perusahaan-perusahaan ini lazim disebut pula sebagai pialang saham atau broker. Disebut pialang atau broker lantaran salah satu bisnis utama mereka adalah menjadi perantara jual beli saham. Sebentar lagi anda akan tahu mengapa perlu perusahaan penyedia jasa seperti ini di pasar modal. Berbeda dengan pasar tradisonal yang bisa menampung semua pedagang yang ingin berjualan di sana, pusat perbelanjaan modern tidak bisa melakukan hal itu. Mengapa? Karena fasilitas yang disediakan oleh pengelolanya terbatas. Oleh sebab itu, pedagang atau toko yang ingin berjualan di sebuah pusat perbelanjaan harus mendaftar dulu kepada pengelola. Aturan main seperti itu juga berlaku bagi pasar modal. Kalau ada orang ingin membuka "toko" di BEJ maupun BES, dia harus terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan sekuritas yang dimilikinya kepada pengelola bursa. Tentunya, pihak BEJ dan BES menarik fee atas pendaftaran ini. Nah, perusahaan yang sudah terdaftar di bursa biasanya disebut anggota bursa. Selain anggota bursa, ada juga pialang saham yang non-anggota bursa. Perusahaan-perusahaan ini sah-sah saja untuk beroperasi sebagai broker saham. Tapi, mereka tidak bisa melakukan jual-beli saham secara langsung di bursa. Dengan kata lain, untuk berjual-beli saham mereka tetap harus menggunakan jasa pialang saham lain yang terdaftar sebagai anggota bursa. Sebagaimana layaknya segala bentuk usaha di Indonesia yang diatur dan diawasi oleh pemerintah, pasar modal pun demikian pula. Instansi pemerintah yang berwenang di lingkungan pasar modal adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Tugas utama Bapepam adalah menciptakan peraturan perundangan yang mengatur dunia pasar modal agar segala pihak yang terlibat.Barang dagangannya : Saham Seperti telah disinggung di atas, barang dagangan utama yang diperjualbelikan lewat pasar modal adalah saham. Lalu, apa sih sebenarnya saham itu? Banyak teori rumit yang menjelaskan arti saham. Tapi jangan khawatir, Anda akan tahu pengertian saham jika menyimak ilustrasi berikut : |
||